Horrific: Feng Jianmei said she was forceably injected with a chemical to induce an abortion and her child was stillborn 36 hours later
Sebuah foto yang menujukkan seorang wanita muda berbaring di samping bayinya yang telah digugurkan secara paksa saat kehamilannya memasuki usia tujuh bulan, telah menyebabkan kemarahan di Cina.
Gambar yang menunjukkan wanita dan bayinya yang ditutupi darah mengejutkan kelompok anti-aborsi di Cina, dan menyulut amarah di seluruh dunia.
Sang ibu, Feng Jianmei, mengatakan kepada media lokal bahwa ia secara paksa disuntik dengan bahan kimia untuk mengaborsi anaknya, yang kemudian lahir mati 36 jam kemudian.
Menurut Feng, aborsi paksa itu dilakukan karena dia sudah mepunyai seorang anak, dimana otoritas lokal yang mengontrol kelahiran memerintahkan dia untuk membayar denda sebesar 4.000 pound.
Akibat tidak punya uang, tim dari otoritas perencanaan keluarga lokal di provinsi Shannxi datang menjemput Feng dari rumahnya, dan kemudian membawanya ke rumah sakit untuk aborsi paksa.
Feng mengatakan kepada departemen perencanaan keluarga bahwa dirinya tak mampu membayar denda tersebut, sebab ibu mertuanya butuh uang untuk pengobatan kanker. Dan saat itulah, otoritas memulai aksi mereka melawan dia.
Menurut penuturannya, sekitar 20 staf dari departemen perencanaan keluarga datang ke rumahnya dan menempatkannya dalam tahanan. Dan ketika mereka mengantarnya ke rumah sakit untuk aborsi paksa, dia mulai menolak dan membuatnya dipukuli.
Di rumah sakit dimana ia ditahan, Feng diberikan suntikan untuk mematikan janin yang dalam kandungannya. Tak satu pun dari keluarganya diizinkan untuk hadir pada masa traumatis ini, katanya.
Sontak saja, kemarahan kemudian menyebar ke seluruh kelompok anti-aborsi di Cina, namun pihak berwenang membantah keras cerita Feng tentang peristiwa tersebut.
Li Yuongjou, wakil kepala departemen keluarga Ankang, mengatakan kenyataannya adalah bahwa ‘Feng tidak dipaksa untuk menggugurkan kandungannya’.
“Banyak dari kita mencoba selama berhari-hari untuk mendidiknya. Dia sendiri yang menyetujui aborsi itu.” tutur Li yang dikutip dailymail.
Dia menambahkan bahwa di Cina aborsi diperbolehkan hingga janin berusia 28 minggu, dan bahwa tindakan mereka ini tidak ilegal.
Victim: Feng Jianmei said no less than 20 staff from the family planning department came to her home and placed her under arrest
Media setempat mengatakan kemungkinan besar bahwa Feng telah disuntik dengan bahan kimia yang umum dikenal sebagai Lifannuo, sebuah bakterisida kuat yang digunakan di akhir 1980-an dan awal 1990-an ketika kebijakan satu anak China ditekankan oleh pihak berwenang.
Tidak diketahui bagaimana Feng berhasil memperoleh foto dirinya di samping bayinya yang diaborsi, tetapi kelompok anti-aborsi mengatakan mereka yakin foto-foto itu adalah asli.
sumber :http://www.berita.manadotoday.com/langgar-kebijakan-satu-anak-wanita-cina-dipaksa-gugurkan-kandungan-di-usia-7-bulan/17480.html
Langgar Kebijakan Satu Anak, Wanita Cina Dipaksa Gugurkan Kandungan di Usia 7 Bulan
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|