Seruan Ahmad ini kemudian dianggap sebagai sebuah hasutan oleh kerajaan Saudi Arabia. Dalam laman al Arabiya, Senin (11/4), menjelaskan bahwa Ahmad ini membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 100 ribu riyal atau senilai 26 ribu dolar AS.
Walaupun apa yang dilakukan Ahmad ini bermaksud untuk memisahkan jamaah pria dan wanita, namun pemerintah Saudi menganggap ini sebagai hasutan. Terutama disaat pemerintah Saudi sedang gencar memperluas dan merenovasi Masjidil Haram.
Ahmad ditahan setelah memposting video seruannya tersebut ke YouTube. Dalam video tersebut ia memaksa kepada Raja Abdullah, Menteri Dalam Negeri Pangeran Nayef bin Abdul Aziz dan wakilnya untuk melaksanakan apa yang ia sarankan itu.
Selain dirinya, dua orang warga negara Mesir yang bekerja dengan Yussef juga ikut ditahan. Dua orang warga negara Mesir tersebut kemudian di depostasi ke negara asalnya.
sumber :http://id.berita.yahoo.com/usul-masjidil-haram-dihancurkan-ulama-di-saudi-dipenjara-050601307.html
Usul Masjidil Haram Dihancurkan, Ulama di Saudi Dipenjara Lima Tahun
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|