Minggu, 15 April 2012

Apakah Pembeli CD Bajakan Bisa Dijerat Pasal Penadahan?






Hallo agan/aganwati, ada yang mampir bertanya ke Hukumonline nih menyangkut pembelian CD bajakan. Dia bertanya apa pembeli CD bajakan bisa dijerat dengan Pasal Penadahan dalam KUHP. Karena isu ini sangat dekat dengan kehidupan keseharian kita (misalnya: utk agan yg sering beli CD bajakan), monggo disimak, gan.

http://www.indonesiantunes.com/contents/images/cdbajakan.jpg
Pertanyaan: Dapatkah konsumen yang membeli CD bajakan dikenakan sanksi pidana dengan mengacu pada Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak penadahan?

http://images.detik.com/content/2009/04/27/157/kepingcd01.jpg
Jawaban:

Untuk menentukan apakah membeli compact disc atau CD -- misalnya yang berisi piranti lunak (software) atau musik -- bajakan atau palsu dapat dikenakan sanksi pidana menurut Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), maka terlebih dahulu perlu dijabarkan unsur-unsur yang terkandung dari pasal tersebut.



Pasal 480 KUHP menyebutkan:


Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah:

Ke-1. Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;

Ke-2. Barangsiapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan.





Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 480 KUHP meliputi:

1. Barangsiapa: setiap subjek hukum yang diakui oleh undang-undang;

2. Membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan: unsur ini merupakan perbuatan-perbuatan materiil yang harus dilakukan seseorang untuk dapat terjerat Pasal 480 KUHP.


Jika mengacu pada pertanyaan awal, apakah pembeli CD bajakan dapat dikenakan sanksi pidana dengan mengacu pada Pasal 480 KUHP, maka sesuai dengan unsur-unsur yang telah dijabarkan di atas, pembeli CD bajakan dapat terjerat Pasal 480 KUHP. Hal ini karena perbuatan “membeli sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan” termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana menurut Pasal 480 KUHP. Lebih lanjut juga diatur bahwa selain pembeli, barangsiapa yang menyimpan atau menyembunyikan juga dapat dijerat dengan pasal ini.

Pembeli CD bajakan sudah sepatutnya menyangka bahwa barang tersebut merupakan barang yang diperoleh karena kejahatan. Pembajakan dalam tindak pidana diatur secara khusus dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan adanya pengaturan dalam undang-undang ini, maka masyarakat secara umum dianggap telah mengetahui bahwa pembajakan merupakan salah satu bentuk kejahatan.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembeli CD bajakan dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan .


Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).

2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Demikian gan, semoga bermanfaat, dan membuka wawasan kita semua. terutama utk para pecandu CD bajakan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZgNh2ER6cVos6HIC_QXI3WXe3QIvnJ6VbTZIbjSxCvrnjbRUEHg8JBDTeNaVqfDa0nNGDpYdhtXPFLs2bykvMuxXmlfTBeCQ1GYzrungtz7eTz82Lz8RDbpA7y7GbasO3LJpaua7CfYrJ/s400/lempengan+cd+bajakan.jpg





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=13826767






Apakah Pembeli CD Bajakan Bisa Dijerat Pasal Penadahan?
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk

KOTAK KOMENTAR



Baca Juga Artikel Menarik Lainnya