(dari
kiri) Tim Pengacara Djoko Susilo yang ditunjuk oleh kepolisian, Tommy
Sihotang, Juniver Girsang dan Hotma Sitompul memberikan keterangan pada
wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (28/9).
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta -
Mantan Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo,
menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 28 September
2012. Juniver Girsang, pengacara Djoko, mengatakan bahwa kliennya
meminta penegasan siapa pihak yang berwenang menyidik kasus dugaan
korupsi pengadaan simulator SIM ini: KPK atau Mabes Polri.
”Karena selain di KPK, kasus ini juga ditangani polisi,” ujar Juniver saat mendatangi kantor KPK, Jumat siang ini, 28 September 2012. ”Kami minta penegasan dan penjelasan.”
Juniver mengatakan dia membawa surat untuk diserahkan ke penyidik terkait alasan-alasan kliennya tidak memenuhi panggilan. Djoko dalam suratnya, kata dia, juga baru akan mengambil sikap setelah menerima fatwa dari Mahkamah Agung tentang penanganan kasus ini. ”Untuk memperjelas. Tentu muara kasus ini ke pengadilan. Dan kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung dulu,” katanya.
Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Selain mantan Kepala Korps Lalulintas itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan wakil Djoko, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Selain Djoko, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto turut menjadi tersangka. Kasus ini menjadi polemik karena Kepolisian juga mengusut dan menahan Didik di Markas Komando Brigadir Mobil.
Juniver mengatakan telah membawa dualisme penanganan kasus ini ke pengadilan, termasuk untuk menguji penyitaan atas penggeledahan KPK di Korps Lalulintas. "KPK menyita bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dalam kasus ini. Kami meminta pengadilan menilainya," ujar dia.
Juniver membantah ketidakhadiran kliennya karena takut dijebloskan ke rumah tahanan TNI di Guntur. Ia menegaskan kliennya sangat kooperatif bila sesuai ketentuan. "Tidak ada urusan soal penahanan itu," ujar dia.
”Karena selain di KPK, kasus ini juga ditangani polisi,” ujar Juniver saat mendatangi kantor KPK, Jumat siang ini, 28 September 2012. ”Kami minta penegasan dan penjelasan.”
Juniver mengatakan dia membawa surat untuk diserahkan ke penyidik terkait alasan-alasan kliennya tidak memenuhi panggilan. Djoko dalam suratnya, kata dia, juga baru akan mengambil sikap setelah menerima fatwa dari Mahkamah Agung tentang penanganan kasus ini. ”Untuk memperjelas. Tentu muara kasus ini ke pengadilan. Dan kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung dulu,” katanya.
Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Selain mantan Kepala Korps Lalulintas itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan wakil Djoko, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Selain Djoko, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto turut menjadi tersangka. Kasus ini menjadi polemik karena Kepolisian juga mengusut dan menahan Didik di Markas Komando Brigadir Mobil.
Juniver mengatakan telah membawa dualisme penanganan kasus ini ke pengadilan, termasuk untuk menguji penyitaan atas penggeledahan KPK di Korps Lalulintas. "KPK menyita bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dalam kasus ini. Kami meminta pengadilan menilainya," ujar dia.
Juniver membantah ketidakhadiran kliennya karena takut dijebloskan ke rumah tahanan TNI di Guntur. Ia menegaskan kliennya sangat kooperatif bila sesuai ketentuan. "Tidak ada urusan soal penahanan itu," ujar dia.
+ Selengkapnya ...