Jumat, 14 September 2012

Polri Tarik Penyidik KPK yang Tangani Kasus Simulator SIM








JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari 20 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditarik kembali ke Kepolisian diketahui tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek ujian simulator surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri. Kepolisian menarik kembali 20 penyidiknya yang bertugas di KPK dengan alasan masa kerja para penyidik tersebut telah habis.

"Yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang ini, hanya satu yang menangani kasus simulator,"
kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Namun dia membantah penarikan 20 penyidik oleh Polri ini terkait dengan kasus simulator SIM yang tengah disidik KPK.


Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama tengah menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM. Hubungan KPK dan Polri seolah menegang sejak sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas Polri beberapa waktu lalu.


Polri Tarik Penyidik KPK yang Tangani Kasus Simulator SIM



Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua jenderal Polisi sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus ini, yaitu Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.


Adapun Didi, Budi, dan Sukotjo, juga ditetapkan Polri sebagai tersangka. Meskipun membantah ada hubungan antara penarikan 20 penyidik ini dengan kasus Korlantas yang juga ditangani KPK, Johan mengakui kalau jumlah ini adalah yang terbanyak yang pernah dikembalikan ke Polri.


"Sebelumnya ada dua, atau tiga, karena kontrak kerja mereka sudah habis, tidak diperpanjang," katanya. Lazimnya, para penyidik Polri bertugas selama empat tahun di KPK dan dapat diperpanjang kontraknya selama empat tahun lagi. Johan mengatakan bahwa dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang kontraknya itu, ada yang baru setahun, dua tahun di KPK.



Berita terkait


20 Penyidik Ditarik, KPK Koordinasi dengan Kapolri


JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian RI terkait ditariknya 20 penyidik yang bertugas di KPK oleh Polri. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya masih membutuhkan para penyidik tersebut.


"Pimpinan KPK akan koordinasi dengan Kapolri, karena sangat penuh (kasus) dibanding jumlah penyidik kita yang terbatas," kata Johan di Jakarta, Jumat (14/9/2012).


Sebagai gambaran, kata Johan, satu penyidik di KPK bisa menangani tiga hingga empat kasus korupsi. Apalagi, menurutnya, beberapa penyidik yang kontrak kerjanya di KPK tidak diperpanjang itu baru bertugas satu hingga dua tahun. Seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa bertugas di KPK selama empat tahun dan kontraknya bisa diperpanjang hingga empat tahun lagi.


Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan, kepolisian menyadari bahwa penarikan tersebut membuat komisi antikorupsi tersebut kekurangan sumber daya manusia.Terkait hal ini, kepolisian mengaku siap memberikan penggantinya.


"Jika KPK membutuhkan pengganti akan dipersiapkan lagi penyidik yang terbaik,"
terang Boy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian mengirimkan surat ke KPK yang isinya tidak memperpanjang kontrak 20 penyidiknya di KPK. Surat tersebut diterima KPK pada 12 September lalu.


Hingga kini belum ada keputusan final dari koordinasi antara pimpinan KPK dengan Kapolri. Johan mengatakan, bukan kali ini saja seorang penyidik yang bertugas di KPK harus kembali ke institusinya. Namun selama ini, biasanya penyidik yang kembali ke Polri hanya satu atau dua orang, belum pernah sampai 20 penyidik.


Saat ditanya apakah tidak diperpanjangnya kontrak 20 penyidik ini terkait kasus simulator SIM yang seolah menjadi rebutan KPK dengan Polri, Johan membantahnya.


"Sama sekali tidak ada hubungannya," ujar Johan.






Polri Tarik Penyidik KPK yang Tangani Kasus Simulator SIM
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk

KOTAK KOMENTAR



Baca Juga Artikel Menarik Lainnya