Pulau Kerdau menerapkan peraturan adat untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan dan kelestarian terumbu karang. Pulau Kerdau, satu dari delapan desa yang berada di pulau Subi perbatasan dan terluar di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
"Sejak tahun 2001, Pulau Kerdau sudah menerapkan peraturan adat yang ketat guna menjaga perairan untuk kelestarian terumbu karang," kata Camat Pulau Subi, Saidir, Kamis (23/8), seperti dilansir Antara.
Menurutnya, Pulau Kerdau berpenghuni sekitar 200 penduduk. Mereka hanya menangkap atau memanen ikan sekali dalam setahun.
"Jika ada penduduk yang ketahuan menangkap ikan di perairan mereka, akan dikenakan denda, yakni memberi makan 20 orang penduduk," jelasnya.
Hukum adat itu, kata dia, telah turun temurun diterapkan dan diyakini mampu mencegah pengrusakan kawasan terumbu karang yang menjadi tempat ikan untuk berkembang biak.
"Dengan demikian terumbu karang terjaga dan ketersediaan ikan pun tidak mengalami penurunan seperti terjadi di kawasan lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan, selama ini tidak ada penduduk yang melanggar aturan adat itu. Mereka memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut melestarikan alamnya.
"Namun, kami terus berupaya melakukan yang terbaik demi menjaga lingkungan perairan di Pulau Subi. Baru-baru ini pihak kami melakukan pengusiran terhadap puluhan kapal nelayan luar yang mengganggu wilayah penangkapan tradisional," akunya.
Lebih lanjut dia mengklaim praktik penangkapan ikan secara berlebih dengan cara dibius dan dibom secara berangsur telah mengalami penurunan.
Di Pulau Ini Hukum Adat Yang Berlaku
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|