Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa bom sepeda, Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali, Selasa (24/5/2011). Putusan itu lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|