Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa bom sepeda, Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali, Selasa (24/5/2011). Putusan itu lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali menunggu sidang putusan di ruang tahanan sementara PN Jakarta Timur.
Terdakwa pengebom yang menggunakan sepeda di Jl Raya Kalimalang, Jakarta Timur, September 2010 lalu, Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali menjalani sidang vonis di PN Jakarta Timur.
Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|
|
