3 Kakak beradik warga Malaysia keturunan India dihukum masing-masing 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/5). Sebab, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 6 kg.
Kakak beradik itu yakni Arivananthan, Perumnanthan dan Mugilan Anguthan.
Para terdakwa dinilai bersalah melanggar UU Psikotropika dengan membawa narkotika golongan satu.
Mendapat vonis tersebut, di depan majelis hakim ketiganya menyatakan menerima. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|
|
