3 Kakak beradik warga Malaysia keturunan India dihukum masing-masing 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/5). Sebab, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 6 kg.
Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|