Selasa, 31 Mei 2011

Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun





3 Kakak beradik warga Malaysia keturunan India dihukum masing-masing 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/5). Sebab, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 6 kg.

Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun

Kakak beradik itu yakni Arivananthan, Perumnanthan dan Mugilan Anguthan.

Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun

Para terdakwa dinilai bersalah melanggar UU Psikotropika dengan membawa narkotika golongan satu.


Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun

Mendapat vonis tersebut, di depan majelis hakim ketiganya menyatakan menerima. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.






Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk

KOTAK KOMENTAR



Baca Juga Artikel Menarik Lainnya