
Hatta mengaku belum tahu detail pertimbangan Mahkamah yang disodorkan ke presiden, terkait grasi warga negara Australia tersebut. Sebab pertimbangan MA mengenai grasi Corby diproses saat kepemimpinan ketua mahkamah yang lama, Harifin Tumpa, 2011 lalu.
Menurut Hatta, memang benar MA dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi pertimbangan presiden sebelum memberikan grasi untuk seorang terpidana. Namun pertimbangan Mahkamah dan Menkumham sifatnya tidak mengikat. Sebab, pertimbangan tersebut hanya berupa pendapat.
Adapun penetapan grasi oleh presiden baru saja diterima Mahkamah. "Presiden menurunkan hukuman Corby menjadi lima belas tahun dengan alasan kemanusiaan. Tapi apakah ada unsur politisnya, saya tidak melihat ke sana, karena saya hanya melihat alasan hukumnya," ujar Hatta.
Corby dihukum dua puluh tahun karena menyelundupkan ganja dari Australia. Dia tidak pernah mengakui kesalahannya, namun karena alasan kesehatan mental, pengacaranya mengajukan permohonan pengurangan hukuman. Ia kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Bali.
Bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyesalkan langkah presiden. "Langkah presiden bukan langkah bijak dalam pemberantasan narkotika," ujar Yusril di Jakarta, hari ini.
Yusril menjelaskan, baru kali ini presiden memberikan grasi pada terpidana kasus narkotika. Hal itu disayangkan, karena bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi pada napi kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2006. "Tapi kini presiden kini malah memberi pengampunan napi narkotik," kata dia.

sumber :http://id.berita.yahoo.com/ma-grasi-corby-hak-prerogatif-presiden-135031818.html
MA: Grasi Corby Hak Prerogatif Presiden
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|
|
