Hakim Pengawas Kepailitan PN Jakarta Pusat, Syarifudin Umar yang baru saja tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah menerima uang sebesar Rp250 juta dari Pugus Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia ternyata sudah membebaskan 39 koruptor. Putusan bebas yang diberikannya pada para koruptor itu tidak hanya diberikannya di PN Jakarta Pusat saja, tetapi juga saat ia masih bertugas di PN Makasar.
“Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di pengadilan negeri Makassar dan Jakarta Pusat,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (3/6). Emerson mengungkapkan, hakim Syarifuddin ini pernah diangkat sebagai hakim karier di Pengadilan Tipikor berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.
Berdasarkan penelusuran media indonesia yang dikutip ruanghati.com, putusan yang paling fantastis diberikannya pada terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20,16 miliar. Agusrin yang semula dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta akhirnya dinyatakan bebas. Terkait vonis itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad juga telah mengajukan mendaftarkan kasasi.
Tak hanya itu saja, Syarifuddin juga sempat membebaskan 7 terdakwa korupsi yang semuanya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mulai akhir Januari 2009 sampai akhir Maret 2009. Dimulai dengan dibebaskannya Koesprawoto (mantan Kepala Divisi Regional VII PT Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu), dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII) yang dituntut jaksa selama 6 tahun penjara, karena terlibat korupsi bisnis voice internet protocol (VOIP) dengan nilai kerugian negara Rp44,9 miliar.
Kemudian Wakil Bupati Tana Toraja 1999-2004 dalam kasus korupsi dana APBD dengan kerugian sebesar Rp650 juta, yang semula dituntut 6 tahun pidana penjara kemudian diputus bebas. Berikutnya, pembebasan terdakwa kasus kredit fiktif di BNI senilai Rp27 miliar, Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A Tiga). Tuntutan 2 tahun penjara terhadap Damayanto Sutejo (mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV) untuk kasus korupsi pengadaan 12 ribu ton pupuk, juga ditolak majelis hakim termasuk Syarifuddin Umar. Selanjutnya, giliran bekas teller Bank BRI Sombaopu, Darmawan Darabba dibebeaskan dari tuntutan 5 tahun penjara. Masih dalam tahun yang sama, hakim Syarifudin juga membebaskan 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004 dari tuntutan 2 tahun untuk korupsi senilai Rp 1,5 miliar.
Sebelum Ditangkap KPK Hakim Syarifudin Bebaskan 39 Koruptor
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|