Penyelundupan daging Trenggiling berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Daging Trenggiling seberat 7,5 ton yang akan dikirim ke Vietnam ini kini diamankan di kantor X-Ray Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/5/2011).
Nilai barang ditaksir mencapai Rp 8 miliar dengan modus mengekspor ikan beku dalam isi peti kemas.
Trenggiling tersebut berasal dari wilayah di Pulau Jawa.
Daging trenggiling tersebut diekspor oleh eksportir PT SJBM. Pemilik PT SJBM pun dijadikan tersangka dan kasus ini masih dalam tahap perkembangan.
Penyelundupan Daging Trenggiling Digagalkan
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
|
|



