Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Agustus 2012

Ini Dia Gan, Santapan Terakhir Napi Sebelum Dieksekusi Mati


Walau mereka sering dicaci dan dimaki akibat berbagai kejahatan brutal yang dilakukannya, namun seorang terpidana hukuman mati tetap mendapatkan hak khusus di sisa-sisa hidupnya, salah satunya adalah santapan terakhir yang dimakan sebelum ajal menjemput.

Terinspirasi dari rasa memaafkan dan empati yang mendalam, seorang seniman asal Brooklyn Julia Ziegler Haynes menghidupkan kembali makanan yang dipesan oleh terpidana mati di Amerika.

Proyek yang diberi nama 'santapan spesial' itu dimasak dan disajikan dengan cara yang sama persis sesuai dengan catatan kesukaan dan spesifikasi yang dinginkan oleh sang tahanan untuk kemudian diabadikan ke dalam foto.

Spoiler for :




David Leon Woods dieksekusi tanggal 4 Mei 2007 di Michigan City, Indiana setelah terbukti bersalah membunuh seorang pria berusia 77 tahun. Makanan terakhir yang diminta oleh Woods adalah setengah galon es krim vanila, satu kotak cokelat dan satu kotak cone es krim.


ini makanan yang ngurangin rasa takut gan


Spoiler for :




Robert Anthony Buel dieksekusi menggunakan suntik mati tanggal 24 September 2002 di Lucasville, Ohio, akibat membunuh seorang bocah berusia 11 tahun. Diantara kolesi makanan terakhir yang diinginkan, Buel terbilang yang paling unik karena hanya meminta satu buah zaitun.

Spoiler for komeng TS:

zaitun? 1 buah? sepertinya doi udah hopeless gan


Spoiler for :




Peter J. Miniel dieksekusi menggunakan suntik mati tanggal 6 Oktober 2004 di Huntsville, Texas, akibat membunuh seorang remaja berusia 21 tahun. Sebagai hidangan terakhir, Peter meminta porsi makanan yang cukup besar, mulai dari pizza, burger, spagheti dengan garam, kue buah, cokelat, kue vanila, biskuit dan es krim, es krim karamel, dua kaleng Coca Cola dan Pepsi, dua gelas root beet dan jus jeruk.



sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16028899

+ Selengkapnya ...

Jumat, 17 Agustus 2012

Hak-hak Pemudik Lebaran Terkait Transportasi

Ga terasa ya, bulan Ramadhan bentar lagi berakhir. Selanjutnya, kita semua umat muslim di seluruh dunia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Di Indonesia, khususnya di Ibukota DKI Jakarta, tradisi rutin setiap Hari Lebaran adalah mudik. Para pendatang di Jakarta, masing-masing sibuk mempersiapkan rencana mudik mereka.


Tetapi, agan/aganwati jangan terlalu terlena dengan kesibukan persiapan mudik lho. Agan-aganwati perlu tahu kalau pemudik juga punya hak-hak terkait transportasi yang diatur dalam berbagai peraturan.


Spoiler for Berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui penumpang yang kami sarikan dari beberapa peraturan::
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 9 Tahun 2011 tentang Standar pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api
  • Peraturan Menteri Perhubungan No KM.1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.33 Tahun 2011 tentang Jenis, Kelas, dan Kegiatan di Stasiun Kereta Api
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.92 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.19 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi
  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011.


Darat:

Kereta Api:
  1. Standar pelayanan minimal kereta api dibagai menjadi standar minimal di stasiun dan standar minimal dalam perjalanan
  2. Standar pelayanan minimal di stasiun paling sedikit terdapat
    1. informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:
      1. nama dan nomor kereta api;
      2. jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api;
      3. tarif kereta api;
      4. stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian, dan stasiun kereta api tujuan;
      5. kelas pelayanan; dan
      6. peta jaringan jalur kereta api;
    2. loket;
    3. ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir;
    4. kemudahan naik/turun penumpang;
    5. fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan
    6. fasilitas keselamatan dan keamanan.
    7. harus ada informasi ketersediaan tempat duduk untuk kelas eksekutif dan bisnis
  3. Standar pelayanan minimal dalam perjalanan paling sedikit meliputi pintu dan jendela, tempat duduk tetap dengan sandaran dan nomor tempat duduk, toilet dilengkapi dengan air sesuai kebutuhan, lampu penerangan, kipas angin, rak bagasi, restorasi, informai stasiun yang dilewati secara berurutan, fasilitas khusus penyandang cacat, wanita hamil, balita, lansia, dan orang sakit, fasilitas keamanan dan keselamatan, informasi gangguan perjalanan kereta, ketepatan jadwal kereta.
  4. Masyarakat berhak memberikan saran dan masukan terhadap standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan baik secara lisan atau tertulis kepada Menteri dan/atau melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian
  5. Kegiatan usaha penunjang di stasiun dilakukan dengan tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau barang, menjaga ketertiban dan keamanan, serta menjaga kebersihan lingkungan
  6. Setiap tarif angkutan orang dengan kereta api wajib menambahkan iuran wajib sesuai ketentuan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Angkutan Umum:
  1. Perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.

Udara:
  1. Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
    1. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
    2. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
    3. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
    4. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
    5. keterlambatan angkutan udara; dan
    6. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
  2. Bagasi tercatat adalah barang yang diserahkan penumpang untuk diangkut pada pesawat yang sama. Sedangkan bagasi kabin adalah barang yang dibawa penumpang ke dalam kabin dan dalam pengawasan penumpang sendiri.
  3. Maskapai tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali penumpang dapat membuktikan kerugian tersebut disebabkan tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.
  4. Kehilangan atau musnahnya bagasi tercatat diberikan ganti rugi Rp200 ribu per kg atau maksimal Rp4 juta per penumpang.
  5. Bagasi tercatat yang rusak diganti sesuai dengan bentuk, jenis, dan merek bagasi tercatat.
  6. Bagasi tercatat dianggap hilang apabila dalam 14 hari sejak tanggal dan jam kedatangan di bandara tujuan, bagasi tidak juga ditemukan. Penumpang berhak atas uang tunggu sebesar Rp200 ribu perhari selama maksimal 3 hari kalender
  7. Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya.
  8. Kompensasi atas keterlambatan yaitu:
    1. keterlambatan lebih dari 30 menit sampai 90 menit, perusahaan angkutan wajib memberikan minuman dan makanan ringan;
    2. keterlambatan lebih dari 90 menit sampai 180 menit, perusahaan angkutan wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan lainnya, apabila diminta oleh penumpang;
    3. keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan lainnya, maka penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk diangkut pada penerbangan hari berikutnya
    4. keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300 ribu per penumpang
    5. ganti kerugian sebesar 50% dari ketentuan huruf d apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara
    6. apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya
    7. Apabila penumpang menolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan.
    8. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan lainnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli
  9. Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca dan atau teknis operasional
  10. Penumpang yang meninggal di dalam pesawat karena kecelakaan atau hal lain yang semata-mata berhubungan dengan penerbangan diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar per penumpang
  11. Penumpang yang meninggal akibat kejadian yang semata-mata berhubungan dengan angkutan udara saat pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500 juta per penumpang


Laut

Perusahaan angkutan bertanggung jawab terhadap:
  1. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
  2. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
  3. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
  4. kerugian pihak ketiga.

Jadi begitu agan/aganwati, pemudik sebagai pengguna transportasi memang memiliki hak-hak yang telah dilindungi oleh hukum. Dengan mengetahui hak-hak anda sebagai pengguna transportasi, semoga perjalanan mudik agan/aganwati ke kampung halaman masing-masing, menjadi lancar ya. Amin!

Spoiler for Disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.



sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=16011948

+ Selengkapnya ...

Minggu, 12 Agustus 2012

5 Orang yang Masih Hidup Setelah di Hukum Mati

Siapaun yang bersalah pasti dihukum apa lagi kesalahan yang di lakukan sangat berat biasanya AKAN dihukum mati oleh pengadilan namun kisah ke lima orang berikut sunguh unik mereka berhasil bertahan hidup setalah di eksekusi hukuman mati penasaran seperti apa simak 5 Orang Yang Masih Hidup Setelah Dihukum Mati berikut ini.

1. Anne Green
Dieksekusi mati dengan cara digantung ketika berumur 22 tahun. Pada masa itu, hukuman gantung dilaksanakan dengan cara si napi disuruh naik tangga dan mengalungkan sendiri tali ke lehernya.

Setelah tergantung slama 1/2 jam, tubuh anne diturunkan dan diberikan pada pihak universitas sebagai bahan kuliah anatomi. Namun, setelah di kampus, peti dibuka dan dokter mendengar suara bernapas dari tenggorokannya.

Mereka segera memberinya minum. Dua belas jam setelah eksekusi, Anne sudah bisa bicara beberapa kata. Beberapa tahun kemudian Anne akhirnya menikah dan punya 3 orang anak, serta dapat hidup 15 tahun lagi setelah peristiwa eksekusi yang membuatnya terkenal itu.

Setelah kasus ini, terpidana mati digantung dengan cara dijatuhkan dari ketinggian tertentu untuk mematahkan lehernya, shingga dapat mati secara cepat.


2. John Henry George Lee
John merupakan seorang pembantu di rumah Miss Emma. Suatu hari, Miss Emma ditemukan tewas dengan leher yang tersayat pisau dan rumahnya terbakar. John kemudian dinyatakan bersalah dan divonis hukuman gantung. Menurut jadwal, John akan dgantung pada 23 Februari 1885 di Exeter Prison.
Ketika sudah hari-H, John dibawa keluar dari selnya untuk menuju tempat eksekusi. Namun, trap door (pintu penyekat antar zona penjara) macet. Bukan hanya sekali, dua kali, tapi tiga kali.
Di tengah kebingungan pihak penjara dan eksekutor, John dikembalikan ke sel nya. Dan beberapa hari kemudian, hukumannya diubah menjadi kurungan seumur hidup.


3. William Duell
Ketika berusia 16 tahun, William divonis mati DENGAN cara digantung. Akibat tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis di Village of Tyburn, London.
Sama seperti bu Anne, jasad dari William rencananya akan dimanfaatkan di kuliah medical training, sesuai dengan prosedur regular pada waktu itu. Setelah dinyatakan mati, jasadnya dibawa ke universitas.
Kemudian setelah pakaian nya dilucuti dan diletakkan di atas papan, ada seorang petugas lab yg menyadari bahwa jasad william bernapas. Makin lama, william bernapas makin cepat. Dan dalam 2 jam, ia sudah bisa duduk. Malam itu juga, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan hukumannya menjadi hukuman kurungan.


4. Joseph Samuel
Joseph divonis mati dengan cara digantung setelah dituduh melakukan perampokkan rumah seorang wanita kaya dan polisi yang menjaga rumah tersebut ikut terbunuh.
Joseph memang mengakui perampokkan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Joseph merampok rumah tersebut bersama gengnya. Si kepala geng dilepaskan karena kurangnya barang bukti.
Pada 1803, Joseph dibawa bersama napi lain ke Parramatta, di mana sudah ada ratusan orang yang datang untuk melihat eksekusi ini. Setelah berdoa, Joseph naik ke atas gerobak dan di lehernya dikalungkan tali. Setelah siap, gerobak tersebut ditarik.

Bukannya menggantung tubuh Joseph, tali tersebut malah putus. Algojo coba lagi, tetapi kali ini tali tersebut selip dan kaki Joseph menyentuh tanah. Di tengah kegaduhan penonton, algojo coba lagi untuk ketiga kali. Tali tersebut kembali putus.

Kali ini petugas di lokasi mengabarkan gubernur tentang peristiwa ini. Setelah mengetahuinya, gubernur mengubah hukuman Joseph menjadi kurungan seumur hidup. Gubernur dan PETUGAS lain meyakini bahwa kejadian tersebut merupakan petunjuk dari Tuhan, bahwa tidak seharusnya Joseph mendapat hukuman tersebut.


5. Wenseslao Moguel
Moguel divonis mati dengan cara ditembak oleh regu tembak kepolisian. Ia ditembak 9 kali, termasuk 1 peluru terakhir yang ditembakkan ke kepalanya oleh komandan regu dalam jarak dekat untuk memastikan kematiannya.
Entah bagaimana, Moguel bisa bertahan hidup dan berencana untuk melarikan diri. Moguel pulang ke kampungnya untuk MENIKMATIsisa hidupnya yang sangat berharga tersebut.
Foto di atas diambil pada tahun 1937 di acara Ripley’s Believe It or Not. Dimana Moguel memperlihatkan tanda bekas peluru yg menembus kepalanya dari jarak dekat.






sumber :

+ Selengkapnya ...

Kamis, 09 Agustus 2012

Kakek Tua Jatuh Tersungkur,Tapi Tak Ada Yang Menolong


Spoiler for Picture 1:

Spoiler for Picture 2:

Spoiler for Picture 3:


Kakek Ini Jatuh Di Tengah Jalan, Namun Tak Satupun Orang Yang Menolongnya? Ternyata Inidia Alasanya!

Sebuah kantor berita di China melaporkan ada seorang laki-laki tua yang jatuh di tengah jalan, ia tidak bisa bangun selama 15 menit. Namun tidak ada yang menolongnya, bahkan orang-orang hanya sibuk melihat saja.

Mengapa Alasan Mereka Tidak Mau Menolong Kakek Tersebut?Pada tahun 2006 ada seseorang lelaki membantu seorang wanita tua yang duduk di lantai bus untuk berdiri, dan akhirnya malah laki-laki itu dituduh keluarga sang nenek sebagai penyebab cedera itu. Laki-laki tesebut digugat 130.000 Yuan untuk biaya pengobatan. namun kedua pihak melakukan negosiasi, si laki-laki hanya membayar 40.000 yuan saja.


Ada lagi kejadian yang menimpa seorang mahasiswa di universitas Hennan yang membantu wanita tua untuk duduk dilantai, namun sang mahasiswa tertuduh sebagai penyebab cedera wanita tua tersebut dan di dijatuhi hukuman membayar 80.000 yuan.


Dalam kejadian seperti ini, lebih baik kita memanggil polisi/ambulan. Dan, tidak semua orang yang celaka itu adalah pura-pura atau bermaksud jahat, Coba bayangkan jika yang terkapar ditengah jalan itu anggota keluarga kita?



sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=7319392

+ Selengkapnya ...

Selasa, 07 Agustus 2012

Update Metode Penyiksaan yang Aneh



...UPDATE...

6. Iron Maiden
Spoiler for gambar:

Iron Maiden adalah lemari besi berengsel depan dibuat untuk menjadi tempat tegak tinggi yang akan diisi manusia. Iron Maiden memiliki lubang kecil, yang dapat dibuka buka jadi interogator akan dapat membuka dan menutup iron maiden. Mereka kemudian akan menusuk tubuh sang terpidana dengan benda tajam. Mereka biasanya menggunakan pisau, paku, atau kuku. Sang terpidana di dalamnya dipaksa untuk tetap berdiri di satu posisi, pada akhirnya menyebabkan kematian.

7. The Knee Splitter
Spoiler for gambar:

Tujuan seluruh perangkat ini adalah untuk membuat lutut seseorang tidak berguna. The Knee Splitter digunakan dalam terutama selama periode waktu penyelidikan. Perangkat ini terdiri dari 3-20 paku tergantung pada kejahatan yang dilakukan. The Knee Splitter memiliki pegangan penyiksa yang akan digunakan untuk menutup perangkat. Paku akan merusak kulit dan mulai untuk menghancurkan lutut. Mereka juga akan menggunakan perangkat pada siku, lengan dan kaki bagian bawah. Bahkan ada kasus bahwa perangkat ini menyebabkan jumlah maksimum rasa sakit.

8. Heretic’s Fork
Spoiler for gambar:

Perangkat ini digunakan selama Inkuisisi Spanyol. Perangkat ini memiliki dua garpu di ujung berlawanan batang logam. Salah satu garpu akan ditempatkan di bawah dagu, menusuk kulit, dan ujung lainnya akan menusuk daging di dada bagian atas. Tidak ada organ vital tertusuk, sehingga kematian tidak akan terjadi selama penggunaan metode ini, tapi itu membuat berbicara dan gerakan leher mustahil. Sementara mengenakan perangkat ini tangan seseorang akan terikat di belakang punggung mereka, sehingga mereka tidak bisa menghindarinya. Ini akan membahayakan leher seseorang dan sering kali infeksi menyebar.

9. Saw Torture
Spoiler for gambar:

Metode ini digunakan untuk menyiksa dan membunuh sang terpidana yang biasanya melakukan sihir, perzinahan, pembunuhan, penghujatan, atau pencurian. Terdakwa digantung terbalik. Hal ini memperlambat kehilangan darah dengan memaksa darah ke otak. Jenis penyiksaan dapat berlangsung selama beberapa jam. Beberapa korban akan dipotong sepenuhnya, sementara beberapa hanya akan dipotong sampai perut mereka dalam rangka untuk memperpanjang kematian mereka.
10. Thumbscrew
Spoiler for gambar:

Thumbscrew digunakan untuk mendapatkan pengakuan dari pelaku. Jari-jari orang ditempatkan dalam perangkat dan akan hancur oleh penyiksa memutar pegangan di atas. Ini bisa berlangsung untuk waktu yang sangat lama dan itu sangat menyakitkan. Ini juga digunakan untuk menghancurkan jari kaki seseorang. Mereka bahkan membuat versi lebih besar dari perangkat ini digunakan untuk menghancurkan kaki, lutut, siku dan bahkan kepala.

sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=12514299

+ Selengkapnya ...

Metode Penyiksaan yang Aneh



pada zaman abad pertengahan, orang-orang mencari cara untuk mengurangi kejahatan. Daripada membiarkan para penjahat duduk di sel penjara, seperti saat ini, mereka menggunakan alat penyiksaan yang berbeda. Perangkat ini datang dalam segala bentuk dan ukuran dan dimaksudkan untuk menakut-nakuti penjahat lainnya supaya tidak melakukan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang sedang disiksa. Inilah beberapa metode penyiksaan yang aneh yang dilakukan pada abad pertengahan :

1. The brazen bull
Spoiler for gambar:

perangkat ini dirancang di yunani oleh perillos athena. The brazen bull terbuat dari kuningan dan dibentuk seperti banteng berongga dengan pintu di samping. Orang yang dihukum ditutup di dalam banteng. Lalu dibawahnya dinyalakan api yang sangat panas. Karena the brazen bull terbuat dari kuningan maka akan menyebabkan seseorang di dalamnya terpanggang sampai mati. The brazen bull dikonfigurasi dengan tabung sehingga ketika orang yang di dalamnya berteriak maka akan terdengar seperti banteng yang mengamuk.

2. The breaking wheel
Spoiler for gambar:

the breaking wheel adalah roda penyiksaan yang digunakan untuk membunuh penjahat dengan cara yang sangat lambat. Sang terpidana akan diikat pada roda, di mana sang pengeksekusi akan melanjutkan dengan mematahkan kepala sang terpidana menggunakan pedang atau kapak. Setelah itu selesai, sang terpidana akan ditinggalkan di sana untuk mati dan bahkan burung-burung akan mematuk daging mereka sampai kematiannya lengkap.

3. The rack
Spoiler for gambar:

perangkat ini adalah sebuah kotak persegi panjang dengan bingkai kayu dengan roller yang ada baik pada salah satu ujung atau pada kedua ujungnya. Biasanya pada salah satu ujung memiliki bar tetap, di mana kaki terkunci di atasnya, dan ujung lainnya memiliki bar bergerak, di mana tangan yang terikat padanya. The rack memiliki tuas yang digunakan saat interogasi berlangsung. Pada sistem tuas dan katrol yang pada akhirnya akan menyebabkan sendi orang yang sedang disiksasampai terkilir dan kemudian terpisah. Akhirnya, otot, ligamen, dan tulang rawan akan pecah dan memisahkan anggota badan dari tubuh yang dieksekusi.

4. Judas cradle
Spoiler for gambar:

judas cradle adalah penyiksaan perangkat kursi berbentuk piramida. Sang terpidana ditempatkan di atasnya, dengan ujungnya dimasukkan ke dalam lubang pantat mereka (di tusbol gan) secara perlahan-lahan . Sang terpidana biasanya telanjang dalam rangka untuk menambah penghinaan mereka . Perangkat ini dianggap untuk meregangkan lubang pantat dan akan menyebabkan rasa sakit, robekan dan air mata, yang akhirnya akan menyebabkan kematian.
5. Coffin torture
Spoiler for gambar:

perangkat ini digunakan pada abad pertengahan. Sang terpidana akan ditempatkan pada peti mati logam dan ditinggalkan di sana untuk jumlah waktu yang tepat. Tergantung pada kejahatannya, sang terpidana dapat ditinggalkan di sana sampai mati, lalu hewan memakan daging mereka atau mereka akan ditempatkan di layar public, lalu orang-orang yang mengelilingi sang terpidana dalam peti mati, akan melempar batu atau benda sampai mereka akhirnya mati.

sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=12514299

+ Selengkapnya ...

Rabu, 01 Agustus 2012

Dituntut 20 Tahun, Afriyani Menangis



108Jakarta.com, Gajah Mada - Tiada kata yang dapat terucap kecuali tertunduk lesu. Itulah yang dilakukan sopir 'Xenia Maut', Afriyani Susanti.





Dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, dalam persidangan yang digelar Rabu (1/8/2012).




Berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi, Afriyani dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya. "Maka dengan ini kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU Soimah di Pengadilan Jakarta Pusat.




Mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa, Afriyani yang duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk lesu dan mengucurkan air mata. Majelis hakim kemudian menawarkan kepada Afriyani untuk melakukan pembelaan hukum. Dan Afriyani memastikan untuk melakukan pembelaan. "Saya dan kuasa hukum saya akan melakukan pembelaan secara sendiri-sendiri," kata Afriyani sambil terisak.




Masih sambil menangis, Afriyani meminta kepada majelis hakim memberi waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan. Namun, hakim ketua, Antonius Widyanto, tidak mengabulkan permohonan Afriyani. "Berhubung waktu yang terbatas, mohon maaf, kami hanya beri waktu satu minggu," kata Antonius.


Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga mengutarakan hal-hal yang selama ini dianggap memberatkan dan meringankan Afriyani. Diantaranya, perbuatan Afriyani dianggap telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban baik yang meninggal ataupun yang mengalami luka-luka.




Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan bersikap sopan selama persidangan. Mendengar tuntutan jaksa, Jumari, kakak kandung korban Muhammad Akbar, mengaku puas dan berterima kasih kepada jaksa yang telah menuntut Afriyani dengan hukuman maksimal. (ary)




sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=15783389

+ Selengkapnya ...

Senin, 30 Juli 2012

Warga Jakarta Gaji Pegawai Asing di PAM Jaya Rp 3 M


Palyja membiayai pegawai asing untuk biaya sekolah anak pegawai asing Rp 1 miliar, sewa rumah dan asuransi Rp 2 miliar dan lain-lain yang semua dibebankan kepada konsumen air.


Tanpa disadari masyarakat Jakarta yang menggunakan jasa PT Palyja menanggung biaya pegawai asing mencapai Rp 3.865.485.284 selama dua tahun. Biaya pegawai asing di Palyja dibebankan dalam penentuan harga air swasta dan imbalan dari PT PAM JAYA. Padahal, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai harus tidak dibebankan dalam penentuan harga air tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh ICW dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pendapatan dan Biaya (Operasional dan Non Operasional) Tahun Buku 2007 dan 2008 Pada PAM JAYA. Diketahui bahwa ada beberapa biaya yang seharusnya tidak dibebankan dalam penentuan harga air swasta.

Diantaranya, jelas Koordinator divisi investigasi ICW, Agus Sunaryanto biaya sekolah anak expatriate Rp 1.207.824.829. Rumah tangga Rp 8.633.000. Klaim biaya expatriate senilai Rp 366.220.039. Biaya fiskal dan pajak bandara perjalanan pribadi Rp 79.346.787. Biaya perjalanan Rp 119.754.486. Serta, biaya sewa rumah dan asuransi banjir Rp 2.083.706.143. Sehingga, total biaya yang dibebankan Rp 3.865.485.284.

"Imbalan air yang tinggi membuat masyarakat menengah ke bawah sulit memperoleh akses air perpipaan," ungkap Agus, hari ini.

Oleh karena itu, Agus menilai biaya-biaya seperti di atas untuk expatraite seharusnya tidak dimasukan dalam harga air swasta atau imbalan air.

Penulis: Novianti Setuningsih/ Murizal Hamzah


pantes orang kulit item di palyja jadi miliarder di indonesia yg sebenernya gembel di negaranya (prancis)



sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=15742540

+ Selengkapnya ...

Minggu, 29 Juli 2012

[Lolos UV] Uang Palsu Sekarang Makin Canggih Gan



Jelang Idul Fitri nampaknya dijadikan kesempatan bagi pelaku sindikat pemalsu uang.

Saat ini telah beredar uang palsu dengan kualitas tinggi. Bahkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini, bisa lolos sensor ultraviolet.

"Kualitas uang palsu ini berkualitas tinggi, sulit untuk membedakan dengan asli," kata AKP Roman S Elhaj, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (27/7/2012).

Uang palsu ini memiliki banyak kesamaan dengan uang asli. Di antaranya terdapat benang pengaman, muncul tanda air jika diterawang, bahkan uang ini lolos jika discan menggunakan sinar ultraviolet.

"Perbedaannya hanya terletak di bau. Jika uang asli, baunya menyengat, tapi ini tidak. Selain itu, juga warna yang agak berbeda dengan uang asli. Jika orang biasa, sangat sulit membedakannya," kata Roman.

Menurut Roman, tersangka memanfaatkan momen menjelang Ramadhan, di mana masyarakat banyak melakukan transaksi penukaran uang.

Polrestabes berhasil menggagalkan, peredaran uang palsu, sebanyak Rp 33 juta, dari kompoltan Gatot asal Lamongan.

Tersangka dapat dibekuk, setelah mau melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar. Uang palsu ini bisa dibilang sangat mahal, karena dihargai 1 banding 2. Namun sayang, petugas belum bisa menangkap pembuat uang palsu ini.

Karena itu, Roman meminta kepada masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang.







sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=15693688

+ Selengkapnya ...

Sabtu, 28 Juli 2012

Holmes "The Joker" Lupa Dirinya Membunuh


Colorado, James 'The Joker' Holmes, pelaku penembakan brutal saat premiere film Batman di Colorado, Amerika Serikat, mengaku tidak mengingat saat dirinya membunuh. Bahkan Holmes mengeluh dengan makanan yang didapatkannya di dalam penjara.

Seperti diberitakan New York Daily News, Jumat (27/7/2012), Holmes bertanya kepada sipir penjara "Mengapa aku di sini?" dan mengatakan ia tidak ingat pembunuhan yang dilakukannya pada tengah malam saat masyarakat sedang antre menonton premiere film Batman di Colorado.

Holmes juga mengeluhkan makanan yang berada sel tahanannya di Arapahoe, Colorado. Holmes ditahan di sel isolasi untuk melindunginya melakukan tindakan yang mencederai dirinya dan mungkin dari narapidana lain.

"Dia mengaku perutnya sakit," kata salah seorang sipir penjara.

"Dia mengeluh sekali bahwa ia tidak suka makanan dan dia marah karena dia tidak mendapatkan makan hotel bintang empat," tambahnya.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Arapahoe County pada Senin (23/7), Holmes hadir dengan wajah tanpa emosi. Holmes tampak seperti berada di tempat lain.

Pria berumur 24 tahun itu terlihat linglung, bingung dan tampaknya dia tidak sadar bahwa dirinya menjadi fokus persidangan yang disaksikan seluruh dunia.

Menurut Dr Joan Neff, kriminolog dari University of Virginia, AS, perilaku Holmes di pengadilan itu konsisten dengan seseorang yang menderita penyakit kejiwaan, seperti schizophrenia.



Ada 4 poin yang patut dipertanyakan:
  1. Holmes tidak memiliki catatan kriminal
  2. Motif kejahatannya terlalu lemah
  3. Walau tidak sempurna, tapi kehidupannya termasuk bahagia bisa sekolah S3 diusia 24
  4. Orang jenius itu licin kaya belut, lucu kalau orang jenius bisa diringkus dalam waktu kurang 1x24 jam

Apa ada juragan yang melihat video/pic dari wajah si pelaku penembakan ketika kejadian langsung di TKP?
Kalau ada mohon di share dimari...
Thanx



sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=15683829

+ Selengkapnya ...

Kamis, 26 Juli 2012

Nasib Nenek Loeana: Dijemput Paksa dari RS, Ditolak di LP Kerobokan




Nasib Loeana Kanginnadhi (77) bak bola pingpong. Jaksa membawanya secara paksa dari RS Sanglah Denpasar ke LP Kerobokan dengan alasan yang bersangkutan telah sehat. Namun, pihak LP menolak menerima dengan pertimbangan terdakwa masih sakit.

"Berdasarkan pemeriksaan tim dokter Lapas, kami memutuskan untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada kejaksaan," kata Kalapas Gusti Ngurah Wiratna kepada wartawan di LP Kerobokan, Denpasar, Kamis (26/7/2012).

Wiratna mengatakan, Loeana telah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter begitu tiba di LP Kerobokan. Tim dokter menyatakan terdakwa mengalami keluhan kesehatan secara fisik dan menderita tekanan psikologis. Terdakwa tidak bisa diajak berkomunikasi.

"Setelah diperiksa tim kesehatan Lapas, kondisi yang bersangktan amat tidak mungkin dibina di Lapas," kata Wiratna.

Selain itu, terdakwa juga memiliki riwayat buruk ketika masuk LP Kerobokan. "Berdasarkan riwayat, pada Mei 2012, dia juga pernah dibawa ke Lapas. Begitu tiba di sini langsung pingsan. Kami langsung bawa ke RSUP Sanglah," kata Wiratna.

Pihak LP Kerobokan juga menolak dengan pertimbangan penghuni sel wanita yang melebihi kapasitas, dimana kapasitas normal 54 orang tapi dihuni 93 orang. "Kalau dipaksakan, dengan kapasitas tahanan wanita yang melebihi, kami khawatir terjadi hal di luar dugaan," katanya.

Sementara itu, tim kesehatan LP Kerobokan dr Anak Agung Gede Hartawan mengatakan, dari sisi medis, berdasarkan hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kesehatan terdakwa bagus.

"Secara fisik dan mental saat diperiksa di rumah sakit bagus. Tidak ada kelainan dan penyakit di dalam tubuhnya. Namun, saat kita periksa di LP, tensi yang awalnya normal jadi hipertensi 150/90. Secara psikologis, dia diam saja, terus memejamkan mmata. Psikologis di dalam penjara beda lagi. Dia drop lagi," katanya.

Ia menyarankan agar terdakwa dirawat kembali sehingga saat dibawa ke LP Kerobokan kondisinya sudah pulih. "Kita harapkan dia sehat dulu, sehingga bisa kita terima di Lapas," katanya.

Kini, Loeana yang menjadi terdakwa atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah, kembali dirawat ke RSUP Sanglah.

sumber :http://news.detik.com/read/2012/07/26/174643/1975967/10/nasib-nenek-loeana-dijemput-paksa-dari-rs-ditolak-di-lp-kerobokan?991101mainnews

+ Selengkapnya ...

Selasa, 24 Juli 2012

Kisah Heroik Serda Nicolas Selamatkan Karyawati yang Nyaris Diperkosa

Jakarta Saat memacu motornya di malam nan sunyi, anggota Kopassus Serda Nicolas Sandi (24) mendengar teriakan perempuan meminta tolong dari angkot C01 yang melintas di Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Ia mengejar angkot itu dan meminta si sopir menurunkan karyawati yang nyaris diperkosa itu.

ilustrasi

Nicolas ketika itu tengah berboncengan bersama sang kekasih di kawasan itu, Senin 23 Juli sekitar pukul 23.00 WIB.

"Saat itu anggota TNI Serda Nicolas dari satuan Kopassus sedang melintas di Merdeka Utara. Lalu, dia mendengar ada suara minta tolong," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Rahmat, di Mapolres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya 61, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Rahmat mengatakan Nicolas langsung mengejar angkot berupa Daihatsu Gran Max bernopol B 1106 VTE warna putih tersebut.

Nicolas memepet angkot dan menarik tangan sang sopir hingga keluar dari jendela. Ia menggertak sopir itu supaya segera menurunkan si karyawati.

Di dalam angkot, ada 4 rekan si sopir yang diketahui berinisial T yang diduga melakukan percobaan perkosaan dan perampokan terhadap karyawati yang hendak pulang kerja dan naik angkot itu dari Benhil tersebut.

"Jadi angkotnya dikejar, lalu sopirnya dipegang tangannya. Karena takut, sopir angkot itu langsung menurunkan korban," ujar Rahmat.

Nicolas, lanjut Rahmat, meminta pacarnya menolong karyawati yang didorong dari angkot.

Sopir dan 4 rekannya langsung tancap gas. Nicolas kemudian menuju Pos Polisi Merdeka Barat.

"Habis melapor, dia bersama anggota Patko Polsek Gambir langsung mengejar pelaku," ungkap Rahmat.

Nicolas dan aparat kepolisian mengejar kawanan cabul itu. 4 Rekan sopir angkot kabur dengan cara meloncat dari angkot.

"4 pelakunya kabur, mereka loncat dari angkot di sekitaran Monas, dan petugas tetap mengejar angkot itu," paparnya.

Sedangkan sopir angkot, T, langsung ditangkap polisi bersama Serda Nicolas di daerah Dukuh Atas.

T kini dijebloskan ke tahanan Mapolres Jakpus. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dikejar polisi. Sumber
tambahan dari agan


nih dia orangnya




Harus bnyk aparat keamanan yg spt ini, yg pro aktif jaga keamanan jkt, jng preman fbr dan forkabi





sumber :http://www.kaskus.co.id/showthread.php?t=15638931

+ Selengkapnya ...