Memasarkan mobil ramah lingkungan di Indonesia memang berat. Pajak yang harus dibayarkan mobil kecil bertenaga listrik seperti Mitsubishi i-MiEV saja lebih besar dibanding pajak yang harus dibayarkan untuk membeli mobil tangguh macam Pajero Sport atau mobil mewah lainnya.
Dalam STNK Mitsubishi i-MiEV tercantum total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik i-MiEV adalah sebesar Rp 80.998.000 yang terdiri dariBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp 70.200.000 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 10.530.000.
Pajak yang dibayarkan i-MiEV itu dua kali lipat lebih dari yang harus dibayarkan Pajero Sport. Mobil tangguh ini total hanya membayar Rp 33.618.000 hasil dari pembayaran BBN Rp 29 juta, PKB Rp 4.350.000.
Mobil listrik i-MiEV sendiri merupakan mobil listrik milik Mitsubishi yang sudah dipasarkan ke berbagai negara maju. Di banyak negara, penjualan mobil ramah lingkungan seperti mobil hybrid dan mobil listrik didukung pemerintah dengan cara memberikan subsidi atau insentif pajak.
Mahalnya Pajak Mobil Listrik di Indonesia
diterbitkan oleh : http://www.kaskuser.tk
KOTAK KOMENTAR
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya